Laporan & Analisis | Isu: Tropical Forests Forever Facility (TFFF) | 26 Nov 2025
Oleh: Redaksi PINGGIR
Di tengah riuh rendah COP30 di Belém, Brazil, ada satu angka yang mencolok mata dan seharusnya membuat setiap pembayar pajak di Indonesia terbelalak: USD 1.000.000.000 (Satu Miliar Dolar AS).
Itu adalah jumlah pledge (janji komitmen) yang ditaruh Pemerintah Indonesia di atas meja perundingan untuk Tropical Forests Forever Facility (TFFF). TFFF adalah sebuah inisiatif global yang digadang-gadang sebagai mekanisme pendanaan campuran (blended finance) untuk konservasi hutan tropis berkelanjutan di negara berkembang.
Indonesia berdiri gagah di panggung, menyamakan posisinya dengan Jerman yang juga menyetor 1 Miliar Euro , dan bahkan jauh melampaui Kolombia yang “hanya” menyetor 250 Juta Dolar.
Di permukaan, ini terlihat sebagai prestasi indonesia dalam kepemimpinan global. Tapi mari kita gali lebih dalam, ini prestasi atau ironi yang menyakitkan?
Satu Miliar Dolar setara dengan sekitar Rp 15,8 Triliun.
Kita perlu bertanya dengan sangat kritis: Di saat subsidi BBM untuk rakyat terus diutak-atik, di saat UKT mahasiswa melambung tinggi hingga banyak yang putus kuliah, dan di saat petani kita masih berteriak kesulitan pupuk subsidi, dari mana pemerintah mendapatkan keleluasaan untuk “memarkir” dana Rp 15 Triliun di fasilitas global ini?
Jika ini diambil dari APBN, mengapa uang rakyat sebesar itu tidak digunakan langsung untuk memulihkan hutan adat yang dirampas korporasi sawit di Kalimantan atau Papua? Mengapa harus diputar dulu lewat mekanisme internasional yang birokratis?
TFFF menggunakan mekanisme blended finance. Dalam bahasa ekonomi politik kritis, istilah ini seringkali menjadi kode halus untuk de-risking investment bagi sektor swasta. Ini artinya uang publik (uang negara/rakyat) digunakan untuk menjamin agar investor swasta mau masuk ke sektor konservasi tanpa takut rugi. Keuntungan diswastanisasi, risiko dinasionalisasi.
Hutan tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi masyarakat adat atau paru-paru dunia, melainkan diubah menjadi aset finansial (asset class) yang harus menghasilkan imbal hasil (return) bagi investor global. Bergabungnya Indonesia sebagai penyetor modal besar dalam skema ini menandakan bahwa pemerintah kita semakin dalam terjerat logika finansialisasi alam.
Komitmen 1 Miliar Dolar ini berpotensi menjadi alat greenwashing tingkat tinggi. Dengan menyetor dana jumbo ke fasilitas konservasi global, pemerintah bisa mencuci dosa ekologis di dalam negeri. Mereka bisa berkata di forum internasional, “Lihat, kami peduli hutan!” sementara di saat yang sama, izin tambang dan food estate yang membabat hutan terus berjalan mulus di tanah air. Ini adalah pola klasik hegemoni dimana citra diselamatkan di luar negeri, sementara eksploitasi dilanjutkan di dalam negeri.
Sebagai rakyat yang uangnya dipakai (atau dijaminkan), kita berhak menuntut transparansi total:
Sumber Dana: Apakah 1 Miliar Dolar ini uang tunai APBN, utang baru, atau valuasi aset hutan kita?
Timbal Balik: Apa jaminan bahwa dana ini akan kembali menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan, bukan menguap ke konsultan iklim internasional?
Tanpa jawaban jelas, komitmen 1 Miliar Dolar ini bukanlah kebanggaan. Itu adalah bukti bahwa elit kita lebih peduli tepuk tangan di Brazil daripada tangisan di rawa gambut sendiri.