SUMATERA BARAT: PROVINSI YANG DIRANCANG UNTUK HANCUR?

PERSPEKTIF | KEGAGALAN TATA RUANG | Sumatera Barat

Akhir November 2025 menjadi saksi betapa rapuhnya tanah Minang. Bukan satu, bukan dua, melainkan 13 kabupaten dan kota sekaligus lumpuh dikepung air bah dan longsor. Dari pesisir hingga pegunungan, sirine bahaya meraung serentak. Di hadapan kehancuran massal ini, para pejabat kembali menyanyikan lagu lama yang sumbang menyalahkan “Siklon Tropis”, menuding “cuaca ekstrem”, dan berlindung di balik kata “takdir”. Padahal, apa yang terjadi hari ini bukanlah amukan alam semata. Ini adalah panen raya dari bibit kehancuran yang ditanam bertahun-tahun lewat kebijakan tata ruang yang ugal-ugalan.

ALIBI-ALIBI

Pemerintah dan birokrat paling gemar menggunakan istilah meteorologis untuk menutupi ketidakbecusan politis. Benar, hujan turun deras. Benar, ada fenomena siklon. Namun, hujan deras di wilayah tropis adalah keniscayaan, bukan anomali.

Yang menjadi anomali adalah respons tanah terhadap hujan tersebut. Dulu, hutan hujan tropis Sumatera Barat mampu meminum ribuan milimeter air dan melepaskannya perlahan. Kini, kemampuan itu dikebiri. Ketika 14 daerah tenggelam bersamaan, itu bukan karena hujan “terlalu jahat”, tapi karena daya dukung lingkungan (carrying capacity) provinsi ini sudah bangkrut. Lanskap kita tak lagi punya imunitas.

Dokumen Tata Ruang Sudah Jadi Kertas Bungkus Gorengan?

Mengapa bencana ini begitu merata? Karena penyakitnya pun merata. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang seharusnya menjadi “panglima” yang mengatur mana yang boleh disentuh dan mana yang haram diganggu, kini tak lebih berharga dari kertas bungkus gorengan.

Dokumen mencatat bahwa RTRW di Sumatera Barat mengalami kegagalan fungsi fundamental. Di atas kertas, ada zona lindung, ada sempadan sungai, ada hutan konservasi. Di lapangan? Semuanya diterabos atas nama “investasi” dan “PAD” (Pendapatan Asli Daerah).

  • Di hulu, hutan dibabat untuk tambang dan logging.

  • Di lereng gunung, lahan dikupas untuk pertanian monokultur yang rapuh.

  • Di pinggir sungai, bangunan komersial dibiarkan menjamur mencekik aliran air.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa mengaku kaget. Mereka yang memegang pena perizinan. Mereka yang membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi di depan mata, dari Lembah Anai hingga Solok Selatan, dari Pesisir Selatan hingga Agam. Pembiaran ini bersifat terstruktur dan masif.

Jangan bayangkan kerusakan ini dilakukan oleh segelintir peladang liar. Data Global Forest Watch menunjukkan, pada tahun 2024 saja, 11.000 hektar hutan alam hilang. Sebagian besar deforestasi ini terjadi justru di dalam area konsesi izin usaha.

Artinya apa? Artinya kerusakan lingkungan di Sumatera Barat adalah kerusakan yang legal atau setidaknya dilegalkan oleh negara. Eksploitasi kayu dan alih fungsi lahan terjadi dengan stempel resmi dinas terkait. Ketika banjir bandang datang membawa potongan kayu balakan (log) hasil tebangan, itu adalah bukti fisik bahwa negara sedang mengirimkan “paket kematian” kepada rakyatnya sendiri di hilir.

Absennya Mitigasi

Pola penanganan bencana di provinsi ini selalu sama, tindakan yang reaktif, bukan preventif. Pemerintah gagah berdiri di posko pengungsian, membagikan mie instan, dan berfoto di tengah lumpur. Tapi kemana keberanian mereka saat harus mencabut izin tambang di hulu? Kemana ketegasan mereka saat harus merobohkan bangunan vila pejabat yang melanggar tata ruang?

Evaluasi 2024-2025 menunjukkan bahwa negara gagal total melindungi rakyatnya dari ancaman ekologis. 13 daerah yang terendam hari ini adalah bukti bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota telah gagal menjalankan mandat konstitusi, melindungi segenap tumpah darah Indonesia.