SURAT DARI SALEMBA: "SAYA DIBURU DAN DIPENJARA KARENA SATIRE"

Dokumen Tahanan | Isu: Kriminalisasi Aktivis | 26 Nov 2025

Demokrasi kita sedang sakit parah. Khariq Anhar, Mahasiswa UNRI dan Mantan Presiden Nasional IBEMPI, kini mendekam di Rutan Salemba. Kesalahannya? Membuat satire dan menerima kolaborasi Instagram. Berikut adalah kronologi yang ditulis langsung oleh Khariq dari balik jeruji besi, menelanjangi bagaimana aparat digunakan sebagai alat pukul untuk membungkam kritik.

(ISI SURAT)

Oleh: Khariq Anhar (Ditulis dari Rutan Salemba, 26 November 2025)

PENANGKAPAN YANG GANJIL

Tanggal 29 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, saat saya hendak menuju Pekanbaru dari Bandara Soetta, secara tiba-tiba saya ditangkap paksa—dengan kekerasan—oleh pihak Siber Polda Metro Jaya.

Saya tidak tahu menahu alasannya hingga sore hari ketika pengacara saya tiba. Polisi melakukan penyitaan paksa barang pribadi saya sejak awal. Ternyata, saya dijerat Pasal 32 UU ITE tentang “Berita Bohong” dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.

Penyebabnya sepele: Saya menimpa teks (overlay) dalam tangkapan layar berita terkait demo buruh dan pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Itu adalah bentuk satire kritis, bukan hoaks.

Proses hukumnya cacat. Penangkapan dilakukan tanpa barang bukti yang lengkap (karena alat bukti masih di tangan saya). Tidak ada pemeriksaan saksi atau pemanggilan calon tersangka. Saya dilaporkan tanggal 27 Agustus oleh seseorang bernama Baringin Jaya Tobing (Pengacara Posbakum Polda), dan besoknya, 28 Agustus, saya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

KASUS KEDUA: KRIMINALISASI KOLABORASI

Belum cukup dengan UU ITE, seminggu kemudian saya dijerat lagi dengan Pasal 160 KUHP (Penghasutan/Provokasi).

Alasannya lebih tidak masuk akal: Akun media sosial saya menerima undangan kolaborasi postingan (Collab Post) dari Lokataru, Gejayan Memanggil, dan Blok Politik Pelajar. Padahal, saya sama sekali tidak mengenal admin akun-akun tersebut. Postingan itu pun hanya seputar Posko Bantuan Hukum untuk pelajar.

Hanya karena tombol “Accept Collab”, saya dianggap dalang kerusuhan.

TEROR PREMAN & ELIT LOKAL

Kriminalisasi ini tidak berdiri sendiri. Sejak pertengahan Juli 2025, kontrakan saya di Riau didatangi preman. Mereka mengambil paksa laptop dan barang pribadi saya saat saya tidak ada.

Para preman itu meminta saya datang ke rumah salah seorang anggota DPRD Pekanbaru untuk meminta maaf. Setelah ditelisik, ternyata anggota DPRD tersebut pernah saya kritik terkait kasus jual beli bangku sekolah. Selama 2 minggu di rumah aman, saya mengalami doxing, pelacakan lokasi, hingga intimidasi. Laporan saya ke Polda Riau tidak digubris, sementara pelaku terlihat bersilaturahmi dengan Kapolda Riau hanya 2 hari setelah laporan masuk.

KEBOHONGAN DALAM RILIS POLISI

Membaca pers rilis Polda Metro Jaya, saya menemukan fabrikasi fakta yang nyata:

  1. Alibi Palsu: Polisi menyebut saya berada di Jakarta tanggal 22-28 Agustus untuk merencanakan demo. Faktanya, saya hanya transit di Gambir tanggal 22, dan sisa harinya (22-27 Agustus) saya berada di Bandung untuk Munas IBEMPI di kampus UICM. Saksi hidup saya banyak.

  2. Kriminalisasi Pers: Tuduhan merubah berita seharusnya diselesaikan di Dewan Pers karena saya memiliki Kartu Pers. Satire bukanlah kriminal.

  3. Tuduhan Dalang: Saya dituduh bersekongkol dengan Delpedro dkk (Lokataru), padahal saya tidak pernah berkomunikasi dengan mereka. Menjadikan fitur kolaborasi Instagram sebagai bukti penghasutan adalah logika hukum yang sesat.

Saya mendengar penangkapan saya adalah “bounty” (sayembara) dari pihak tertentu di Riau yang ingin saya dibungkam. Beban dua laporan ini berat, padahal saya tidak melakukan penyerangan fisik ataupun pengorganisiran massa. Saya hanya bersuara.

Demokrasi tidak bisa hidup dengan ketakutan ketika #SemuaBisaDitangkap.