Ketika Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Penulis Asli:
Yulia Adiningsih

Artikel ini bersumber dari mongabay.co.id di bawah lisensi Creative Commons.


I Putu Ardana, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, mengeluarkan ceper, anyaman dari janur yang berisi berbagai bunga dari tasnya. Sajen itu dia taruh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/7/26), pasca menyerahkan gugatan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-undang 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi ) yang resmi teregistrasi dengan nomor perkara 262/PUU/PAN.MK /ARPK/2026. Dia lalu membakar dupa dan mengajak semua orang di sana berdoa berdasarkan kepercayaan masing-masing. Ritual ini, bentuk ketulusan dalam memperjuangkan uji materiil itu. Alasannya mengajukan permohonan karena paradigma konservasi yang dalam UU itu justru membatasi dan meniadakan masyarakat adat. Bahkan, terdapat pasal yang mengancam masyarakat adat, hingga mudah untuk kriminalisasi. Padahal, katanya, setiap komunitas adat mempunyai paradigma konservasi yang lebih komprehensif dan berkesesuaian dengan bentang alam di mana masyarakat adat itu berada. “Itu malah dirusak oleh paradigma konservasi yang dijalankan negara. Sekarang lebih kelihatan dalam UU No 32 Tahun 2024,” katanya. Putu merupakan satu dari tujuh pemohon. Selain itu, ada Herman Sarira, Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, dari Sulawesi Selatan, Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Susan Herawati Romica, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), serta para kuasa hukum. Para pemohon yang berhalangan menyerahkan langsung ke MK antara lain, Maksi Kornelis Liem (Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur), Rukmini P. Toheke (Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah), dan Bambang Zakariya dari Komunitas Bahari Karimunjawa, Jawa Tengah. Mereka menamakan diri Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan. Ritual Ngaturang Pejati setelah Pengajuan permohonan Uji Materiil UU KSDAHE. Foto: Yulia Adiningsih/Mongabay…This article was originally published on Mongabay

Admin Pinggir
Admin Pinggir
Articles: 45

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *