Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Oleh: Virtuous Setyaka*

Setiap kali banjir besar melanda Kota Padang, penjelasan yang paling sering dikemukakan adalah curah hujan ekstrem atau dampak perubahan iklim. Penjelasan tersebut memang benar, tetapi tidak cukup. Ia menjelaskan faktor pemicu (trigger), tetapi gagal mengungkap penyebab struktural yang menjadikan hujan berubah menjadi bencana. Dalam perspektif political ecology, bencana bukanlah peristiwa alam yang netral, melainkan hasil interaksi antara proses ekologis, keputusan politik, dan kepentingan ekonomi yang membentuk distribusi risiko di dalam masyarakat (Robbins 2020; Blaikie et al. 1994).
Banjir yang berulang di Kota Padang lebih tepat dipahami sebagai bencana ekologis yang diproduksi oleh manusia (man-made ecological disaster). Bahkan, jika kerusakan lingkungan terus berlangsung secara sistematis, diketahui risikonya, tetapi tetap dibiarkan demi akumulasi keuntungan ekonomi, kondisi tersebut mulai mendekati konsep ekosida (ecocide), yaitu penghancuran ekosistem secara luas atau berkepanjangan yang menghilangkan kemampuan lingkungan menopang kehidupan manusia (Higgins, Short, and South 2013; Stop Ecocide Foundation 2021).
Secara empiris, karakter banjir di DAS Batang Kuranji menunjukkan bahwa hujan bukanlah satu-satunya penyebab. Berbagai penelitian mengidentifikasi perubahan penggunaan lahan di kawasan hulu, berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya limpasan permukaan (surface runoff), serta penyempitan kawasan resapan sebagai faktor yang memperbesar risiko banjir di wilayah hilir. Analisis spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan secara signifikan meningkatkan tingkat kerentanan banjir di Kota Padang (Adra 2022; Febriamansyah et al. 2021). Dengan kata lain, hujan hanyalah pemicu; penyebab utamanya adalah menurunnya kapasitas ekologis DAS akibat perubahan lanskap.
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari politik tata ruang. Setiap izin pertambangan, pembangunan perumahan, maupun konversi kawasan hutan pada hakikatnya merupakan keputusan politik yang mengubah fungsi ekologis suatu wilayah. Dalam kerangka environmental constitutionalism, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (May and Daly 2015). Hak tersebut dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sayangnya, praktik pembangunan sering kali memperlihatkan gejala yang berbeda. Manfaat ekonomi dari eksploitasi ruang terkonsentrasi pada korporasi dan kelompok yang memiliki akses terhadap perizinan, sedangkan biaya ekologisnya ditanggung masyarakat dalam bentuk banjir, longsor, kehilangan mata pencaharian, dan kerusakan infrastruktur publik. Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut David Harvey (2003) sebagai accumulation by dispossession, yakni akumulasi keuntungan melalui pengambilalihan ruang dan sumber daya yang justru memindahkan risiko kepada masyarakat. Dalam konteks banjir, keuntungan diprivatisasi, sementara kerugian disosialisasikan.
Konsekuensinya, penanganan banjir tidak cukup dilakukan melalui normalisasi sungai, pembangunan tanggul, atau distribusi bantuan pascabencana. Pendekatan tersebut hanya menangani gejala, bukan akar masalah. Apa yang diperlukan adalah akuntabilitas ekologis (ecological accountability). Prinsip corporate accountability menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat dan lingkungan yang terdampak oleh aktivitasnya (UN Human Rights Council 2011). Sejalan dengan itu, UU No. 32 Tahun 2009 juga mengadopsi prinsip polluter pays, yang mewajibkan pencemar atau perusak lingkungan menanggung biaya pemulihan dan kerugian yang ditimbulkannya.
Akuntabilitas tidak boleh berhenti pada korporasi. Penguasa politik yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, mengabaikan hasil kajian ilmiah, atau lalai melakukan pengawasan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Dalam perspektif tata kelola lingkungan (environmental governance), kegagalan negara mencegah kerusakan ekologis merupakan bentuk state failure, karena negara tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Lemos and Agrawal 2006).
Pemerintah perlu segera melakukan audit ekologis independen terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang di DAS Batang Kuranji, memberlakukan moratorium pada izin baru di kawasan resapan air, serta mengevaluasi aktivitas yang meningkatkan risiko hidrologis. Di sisi lain, masyarakat sipil perlu memanfaatkan instrumen citizen lawsuit, class action, dan gugatan organisasi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 untuk mendorong akuntabilitas negara dan korporasi.
Banjir yang terus berulang di Padang bukan semata-mata kegagalan infrastruktur, melainkan kegagalan tata kelola politik-ekonomi yang mengabaikan batas-batas ekologis. Selama eksploitasi ruang lebih diprioritaskan daripada perlindungan DAS, selama izin lingkungan lebih mudah diterbitkan daripada dipertanggungjawabkan, dan selama penguasa politik maupun pelaku ekonomi terbebas dari akuntabilitas, banjir akan terus menjadi ongkos sosial dari model pembangunan yang tidak berkeadilan. Dalam konteks itu, menggugat banjir berarti bukan sekadar menuntut ganti rugi, tetapi juga menuntut keadilan ekologis, supremasi konstitusi, dan pertanggungjawaban politik atas ruang hidup masyarakat.
*Dosen HI FISIP Universitas Andalas, Direktur Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), dan Anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK).