Menjelang 1 Abad Sumpah Pemuda, Orang Muda di Padang Suarakan Kritik Dominasi Negara Atas Tanah dan Hak Rakyat

Press Release

PADANG, 20 Oktober 2026 – Memperingati momentum menuju 1 Abad Sumpah Pemuda sekaligus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat, anak muda dan perwakilan organisasi kepemudaan di Kota Padang menggelar Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) dan Nonton Bersama KTT Hukum Rakyat yang diadakan oleh Perkumpulan HuMa, Senin (19/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 3 FISIP Universitas Andalas (UNAND) ini diinisiasi oleh SABUMI BARISAN berkolaborasi dengan Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) FISIP UNAND serta Departemen Hubungan Internasional UNAND.

Melalui forum bertajuk “Suara Pemuda Membaca Realitas Indonesia Hari Ini”, para peserta yang terdiri dari mahasiswa, peneliti muda, hingga penggerak komunitas lokal berkumpul untuk membedah akar persoalan hukum, lingkungan, dan perampasan hak-hak masyarakat lokal di Sumatera Barat.

Dalam sesi Keynote Speech, Akademisi dan Koordinator Program Perkumpulan HuMa, Rikardo Simarmata, menyoroti masih kuatnya cengkeraman asas Domein Verklaring—warisan kolonial yang memposisikan negara sebagai pemilik tunggal atas tanah dan sumber-sumber agraria.

“Dominasi negara terhadap sumber-sumber agraria membuat hak-hak masyarakat semakin terancam. Sistem hukum kita harus memuat substansi moral dan mendukung prinsip keberlanjutan (sustainability). Penting bagi kita mendorong demokrasi kerakyatan, bukan sekadar demokrasi liberal,” tegas Rikardo dalam pemaparannya.
Pandangan senada disampaikan oleh Diplomat Kementerian Luar Negeri Brazil, Wilson Negrao Jr. Ia menekankan pentingnya gagasan Legal Pluralism dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. “Masyarakat adalah pencipta hukum yang aktif (people are active creators of law). Melindungi hak-hak rakyat berarti juga melindungi wilayah, kebudayaan, dan cara hidup mereka,” tuturnya.

Diskusi simpul daerah di Padang juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dan komprehensif bagi seluruh lini masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan hukum sehingga output yang lahir berorientasi pada kepentingan masyarakat itu sendiri. Titik simpul Padang merumuskan 10 Keresahan Utama Orang Muda yang mencakup sembilan klaster isu strategis: lingkungan hidup; kehidupan sosial; pangan, air, dan energi; teknologi dan literasi digital; tata kelola pemerintahan; ekonomi; pengelolaan sumber daya alam; politik; serta hukum dan HAM.

Hasil diskusi menyoroti bahwa pelibatan orang muda dan masyarakat lokal dalam pengambilan kebijakan kerap kali hanya bersifat simbolis. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti proyek geotermal dan transisi energi, dinilai abai terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Proyek-proyek tersebut meminggirkan pemuda lokal karena tidak menyerap tenaga kerja setempat, sekaligus menggeser mata pencaharian warga dari sektor pertanian ke industri ekstraktif. Selain itu, kerentanan bencana di daerah ditegaskan bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan akibat dari krisis tata ruang dan buruknya tata kelola lingkungan.

“Kita sama-sama tahu bahwa anak muda dan masyarakatlah yang paling terdampak ketika ada kebijakan diskriminatif ataupun bencana yang terjadi, namun disaat yang bersamaan kita tidak diberi kesempatan dalam perencanaan kebijakan-kebijakan tersebut,” jelas Teddy Berlian, salah satu peserta diskusi perwakilan dari Climate Rangers Sumatra Barat.

Di sisi agraria dan hukum, forum menyoroti maraknya konflik akibat tumpang-tindih aturan antara hukum negara dan hukum adat yang saling berbenturan. Dari kacamata sosial-gender, meskipun Sumatera Barat menganut sistem matrilineal, budaya patriarki masih mengakar kuat dan memicu kekerasan domestik hingga pernikahan anak. Perempuan dan kelompok rentan juga menjadi pihak yang paling terdampak saat bencana ekologis terjadi, namun kebutuhan dasar mereka kerap terabaikan dalam penanganan darurat. Masalah krisis lingkungan ini turut dinilai berakar dari krisis moral para pemangku kepentingan yang mengabaikan nilai-nilai teologis serta tanggung jawab sosial dalam menjaga alam.

Guna mengatasi kompleksitas persoalan tersebut, para peserta menekankan pentingnya pendekatan bottom-up yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembuatan kebijakan. Hal ini sejalan dengan pandangan para pemateri di KTT nasional, seperti Rikardo Simarmata dari Perkumpulan HuMa dan Diplomat Kemlu Brazil Wilson Negrao Jr., yang menyerukan pentingnya pengakuan atas Legal Pluralism dan penerapan demokrasi kerakyatan guna mengikis dominasi negara atas sumber-sumber agraria.

Seluruh rumusan keresahan dari pemuda di Padang ini selanjutnya dikonsolidasikan bersama hasil perumusan dari titik simpul daerah lainnya di seluruh Indonesia untuk mendesak pembaruan hukum dan tata kelola lingkungan yang adil menjelang Satu Abad Sumpah Pemuda.

✓ TAUTAN ARTIKEL BERHASIL DISALIN!

REPUBLIKASIKAN ARTIKEL INI

Aturan Sindikasi: Dilarang mengubah substansi tulisan, wajib menyertakan nama penulis dan tautan rujukan ke Pinggir.xyz, serta hanya untuk penggunaan non-komersial (CC BY-NC 4.0).
Tim Pinggir.xyz
Tim Pinggir.xyz
Articles: 46

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *